
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat untuk mewujudkan pola konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) guna meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan keluarga.
⚖️ Dasar Hukum
-
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
-
PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
-
Peraturan bupati Garut No. 20 Tahun 2011 & No. 54 Tahun 2016.
📌 Persyaratan Pelayanan
Cukup bawa salah satu identitas berikut:
✅ Kartu Identitas (KTP / Kartu Pelajar / Kartu Anak / KK / SIM).
✅ Datang langsung ke kantor DKP Garut atau temui tim kami saat pelayanan lapangan.
🔄 Prosedur & Alur Pelayanan
Prosesnya mudah dan transparan melalui 7 tahapan:
-
Pendaftaran: Registrasi di ruang resepsionis.
-
Persiapan: Petugas mengarahkan Anda ke ruang konsultasi.
-
Pengukuran: Dilakukan pengukuran antropometri (Tinggi & Berat Badan).
-
Input Data: Data dimasukkan ke aplikasi B2SA.
-
Analisis: Pembacaan Status Gizi berdasarkan Indeks Massa Tubuh (IMT).
-
Konsultasi: Penjelasan hasil pengukuran dan edukasi pola pangan.
-
Hasil: Penyerahan rekomendasi tertulis pola konsumsi pangan B2SA.
⏱️ Jangka Waktu, Biaya, Jadwal Pelayanan
-
Waktu Pelayanan: Hanya 20 Menit (mulai dari daftar hingga terima rekomendasi).
-
Biaya/Tarif: GRATIS (Non-Tarif). Tidak dipungut biaya apa pun.
-
Jadwal Pelayanan : Datang langsung ke kantor DKP Garut atau temui tim kami saat pelayanan lapangan. Kami tetap melayani Anda di jam istirahat (12.00 - 13.00) melalui petugas piket.
🏢 Fasilitas Pendukung
Kami berkomitmen memberikan kenyamanan bagi Anda dengan fasilitas:
-
🅿️ Area Parkir luas & Jalur Disabilitas.
-
🛋️ Ruang Tunggu nyaman (dilengkapi TV & surat kabar).
-
🤱 Ruang Laktasi (Ibu Menyusui).
-
👶 Tempat Bermain Anak.
-
🕌 Mushola, Toilet, dan Air Minum gratis.
📞 Layanan Pengaduan
Jika Anda merasa pelayanan kami tidak sesuai standar, silakan hubungi:
Alamat: Jln. Pahlawan Nomor 70, Kec. Tarogong Kidul, Garut.
Telp/Fax: (0262) 2801757
Email: [email protected]