
Sertifikasi Prima adalah proses pemberian sertifikat jaminan produk pascapanen yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan, setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan.
Dasar Hukum
-
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
-
Permentan No. 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
-
Perbupati Garut No. 54 Tahun 2016.
Tingkatan Sertifikat Prima
Terdapat tiga tingkatan sertifikasi berdasarkan standar mutunya:
-
Prima 3 (Safe): Produk dinyatakan Aman untuk dikonsumsi.
-
Prima 2 (Quality & Safe): Produk dinyatakan Bermutu dan Aman dikonsumsi.
-
Prima 1 (Eco-Friendly): Produk dinyatakan Bermutu, Aman, dan diproduksi dengan cara yang Ramah Lingkungan.
Persyaratan Pelayanan
Pelaku usaha wajib menyiapkan berkas berikut:
-
Identitas Pemohon: (KTP/SIM).
-
Sistem Jaminan Mutu: Memiliki dokumen jaminan mutu dan keamanan pangan (contoh: Surat Keterangan GAP untuk Prima 3).
Alur Prosedur Sertifikasi
Proses dilakukan secara teliti melalui tahap berikut:
-
Pendaftaran: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi.
-
Verifikasi Admin: Penilaian administrasi dan penyusunan jadwal penilaian.
-
Penilaian Lapangan: Inspeksi langsung ke lokasi produksi/lahan oleh Inspektur Keamanan Pangan.
-
Uji Laboratorium: Pengambilan dan pengujian sampel untuk memastikan bebas residu pestisida.
-
Komisi Teknis: Pembahasan hasil oleh Komisi Teknis terkait.
-
Sertifikasi: Keputusan dan penyerahan sertifikat hasil sertifikasi.
Jangka Waktu & Biaya
-
Total Waktu Proses: 17 Hari Kerja (termasuk masa pengujian laboratorium selama 15 hari).
-
Biaya/Tarif: GRATIS (Non-Tarip). Tidak dipungut biaya operasional dinas.
Layanan Pengaduan
Keluhan atau saran terkait layanan dapat disampaikan melalui:
📍 Alamat: Jln. Pahlawan Nomor 70, Tarogong Kidul, Garut.
📞 Telp/Fax: (0262) 2801757
📧 Email: [email protected]