Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian Lembaga Pangan Masyarakat melalui pemberian bantuan hibah daerah (berupa gabah/beras) serta pendampingan dalam pengelolaan lumbung pangan masyarakat demi terjaganya stok pangan di tingkat desa.
Persyaratan Pengajuan
Bagi Kelompok Tani atau Lembaga Pangan yang ingin mendapatkan fasilitasi, harap menyiapkan:
-
Surat Permohonan: Ditujukan kepada Bupati Garut melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
-
Proposal Fasilitasi: Dokumen rencana pengembangan lembaga atau lumbung pangan yang disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Alur & Mekanisme Pelayanan
Proses dilakukan secara selektif untuk memastikan bantuan tepat sasaran:
-
Pengajuan & Verifikasi: Penyerahan proposal diikuti dengan penilaian administrasi oleh petugas.
-
Survei Lapangan (CP/CL): Tim verifikasi melakukan survei Calon Penerima & Calon Lokasi untuk memastikan kelayakan kelompok dan sarana lumbung.
-
Penetapan & Administrasi: Penetapan kelompok penerima hibah, pengesahan DPA, dan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
-
Penyaluran Hibah: Penyerahan bantuan hibah daerah berupa barang (gabah/beras) kepada pengurus lembaga pangan masyarakat.
Jangka Waktu & Biaya
-
Total Waktu Proses: ± 31 Hari Kerja (Termasuk proses verifikasi hingga pengadaan barang selama 30 hari).
-
Biaya/Tarif: GRATIS (Non-Tarif). Seluruh proses fasilitasi ini tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan
Output dari layanan ini adalah Bantuan Hibah Daerah dalam bentuk sarana/prasarana atau stok pangan (gabah/beras) untuk dikelola secara mandiri oleh kelompok sebagai cadangan pangan lokal.
Layanan Pengaduan
Informasi lebih lanjut dan pengaduan dapat menghubungi:
📍 Alamat: Jln. Pahlawan Nomor 70, Tarogong Kidul, Garut.
📞 Telp/Fax: (0262) 2801757
📧 Email: [email protected]
