Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Pelayanan Fasilitasi Pengembangan Kelembagaan Pangan Masyarakat

Dipublikasikan pada 2026-03-09 oleh Admin SKPD

Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian Lembaga Pangan Masyarakat melalui pemberian bantuan hibah daerah (berupa gabah/beras) serta pendampingan dalam pengelolaan lumbung pangan masyarakat demi terjaganya stok pangan di tingkat desa.


Persyaratan Pengajuan

Bagi Kelompok Tani atau Lembaga Pangan yang ingin mendapatkan fasilitasi, harap menyiapkan:

  1. Surat Permohonan: Ditujukan kepada Bupati Garut melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

  2. Proposal Fasilitasi: Dokumen rencana pengembangan lembaga atau lumbung pangan yang disusun sesuai ketentuan yang berlaku.


Alur & Mekanisme Pelayanan

Proses dilakukan secara selektif untuk memastikan bantuan tepat sasaran:

  1. Pengajuan & Verifikasi: Penyerahan proposal diikuti dengan penilaian administrasi oleh petugas.

  2. Survei Lapangan (CP/CL): Tim verifikasi melakukan survei Calon Penerima & Calon Lokasi untuk memastikan kelayakan kelompok dan sarana lumbung.

  3. Penetapan & Administrasi: Penetapan kelompok penerima hibah, pengesahan DPA, dan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

  4. Penyaluran Hibah: Penyerahan bantuan hibah daerah berupa barang (gabah/beras) kepada pengurus lembaga pangan masyarakat.


Jangka Waktu & Biaya

  • Total Waktu Proses: ± 31 Hari Kerja (Termasuk proses verifikasi hingga pengadaan barang selama 30 hari).

  • Biaya/Tarif: GRATIS (Non-Tarif). Seluruh proses fasilitasi ini tidak dipungut biaya.


Produk Pelayanan

Output dari layanan ini adalah Bantuan Hibah Daerah dalam bentuk sarana/prasarana atau stok pangan (gabah/beras) untuk dikelola secara mandiri oleh kelompok sebagai cadangan pangan lokal.


Layanan Pengaduan

Informasi lebih lanjut dan pengaduan dapat menghubungi:

📍 Alamat: Jln. Pahlawan Nomor 70, Tarogong Kidul, Garut.

📞 Telp/Fax: (0262) 2801757

📧 Email: [email protected]

asset