BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN

Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, meliputi distribusi pangan, harga pangan dan cadangan pangan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan perumusan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, meliputi distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
  • Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan meliputi urusan distribusi pangan, harga pangan dan cadangan pangan;
  • Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan.
 

Subkoordinator Distribusi Pangan dipimpin oleh seorang Subkoordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Subkoordinator Distribusi Pangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subkoordinator Distribusi Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Subkoordinator Distribusi Pangan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subkoordinator Distribusi Pangan;
  • Pengumpulan dan Pengolahan data Subkoordinator Distribusi Pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subkoordinator Distribusi Pangan.
 

Subkoordinator Harga Pangan dipimpin oleh seorang Subkoordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Subkoordinator Harga Pangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subkoordinator Harga Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Subkoordinator Harga Pangan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subkoordinator Harga Pangan;
  • Pengumpulan dan Pengolahan data Subkoordinator Harga Pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subkoordinator Harga Pangan.
 

Subkoordinator Cadangan Pangan dipimpin oleh seorang Subkoordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Subkoordinator Cadangan Pangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subkoordinator Cadangan Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Subkoordinator Cadangan Pangan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subkoordinator Cadangan Pangan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data Subkoordinator Cadangan Pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subkoordinator Cadangan Pangan.