BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN

Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan meliputi urusan ketersediaan pangan, infrastruktur pangan dan sumber daya pangan serta kerawanan pangan serta fasilitasi dan supervisi kegiatan yang berhubungan dengan Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan perumusan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan meliputi ketersediaan pangan, infrastruktur pangan dan sumberdaya pangan serta kerawanan pangan;
  • Penyelenggaraan rencana Bidang meliputi ketersediaan pangan, infrastruktur pangan dan sumberdaya pangan serta kerawanan pangan;
  • Penyelenggaraan koordinasi, integrasi, sinkronisasi serta pendampingan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.
 

Subkoordinator Ketersediaan Pangan dipimpin oleh seorang Subkoordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Subkoordinator Ketersediaan Pangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subkoordinator Ketersediaan Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Subkoordinator Ketersediaan Pangan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subkoordinator Ketersediaan Pangan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data Subkoordinator Ketersediaan Pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subkoordinator Ketersediaan Pangan.
 

Subkoordinator Sumber Daya Pangan dipimpin oleh seorang Subkoordinator yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Subkoordinator Sumber Daya Pangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subkoordinator Sumber Daya Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Subkoodinator Sumber Daya Pangan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subkoordinator Sumber Daya Pangan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data Subkoordinator Sumber Daya Pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subkoordinator Sumber Daya Pangan.
 

Subkoordinator Kerawanan Pangan dipimpin oleh seorang Subkoordinator yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Subkoordinator Kerawanan Pangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subkoordinator Kerawanan Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Subkoordnator Kerawanan Pangan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subkoordinator Kerawanan Pangan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data Subkoordinator Kerawanan Pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subkoordinator Kerawanan Pangan.