BIDANG KEAMANAN PANGAN

Bidang Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan menyelenggarakan penyusunan rencana kerja Bidang Keamanan Pangan meliputi kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Keamanan Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan perumusan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis Bidang Keamanan Pangan meliputi kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama dan informasi keamanan pangan;
  • Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Keamanan Pangan meliputi kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan, kerjasama, dan informasi keamanan pangan;
  • Penyelenggaraan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Keamanan Pangan.
 

Subkoordinator Kelembagaan Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Subkoordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Subkoordinator Kelembagaan Keamanan Pangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subkoordinator Kelembagaan Keamanan Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Subkoordinator Kelembagaan Keamanan Pangan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subkooridnator Kelembagaan Keamanan Pangan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data Subkoordinator Kelembagaan Keamanan Pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subkoordinator Kelembagaan Keamanan Pangan.
 

Subkoordinator Pengawasan Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Subkoordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepala Bidang, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Subkoordinator Pengawasan Keamanan Pangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subkoordinator Pengawasan Keamanan Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Subkoordinator Pengawasan Keamanan Pangan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subkoordinator Pengawasan Keamanan Pangan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data Subkoordinator Pengawasan Keamanan Pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subkooridnator Pengawasan Keamanan Pangan.
 

Subkoordinator Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Subkoordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepala Bidang, mempunyai  tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subkoordinator Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan bahan kebijakan teknis operasional Subkoordinator Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Subkoordinator Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data Subkoordinator Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subkoordinator Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan.