KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan kebijakan teknis operasional, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pangan yang meliputi kesekretariatan, ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan, keamanan pangan, unit pelaksana teknis serta kelompok jabatan fungsional.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  • Perumusan, pengaturan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang ketahanan pangan sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi serta kebijakan umum daerah;
  • Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas bidang Pangan yang meliputi kesekretariatan, ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan, konsumsi dan penganekaragaman pangan, keamanan pangan, unit pelaksana teknis serta kelompok jabatan fungsional;
  • Penyelenggaraan dan pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana, dan prasarana Dinas;
  • Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan capaian kinerja Dinas.